MUARA ENIM BBCom – Parkir kendaraan di ruas jalan dalam Kota Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diambil alih pengelolaannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muaraenim dari tangan salah satu organisasi kepemudaan.
Pasalnya, kata Sekretaris Dishub Muara Enim, Akmaludin saat ditemui wartawan, Rabu (29/8/2018), salah satu organisasi kepemudaan yang selama ini dipercayakan mengelola parkir kendaraan di kawasan tersebut tidak menyetorkan uang parkir kepada Pemkab Muara Enim.
“Hal itu kita lakukan sesuai dengan kebijakan pak Kadin, pengelolaan parkir kendaran untuk kawasan Kota Tanjung Enim telah kita ambil alih. Kita telah menempatkan petugas Dinas Perhubungan sebagai juru parkir di kawasan tersebut,” tambahnya.
Diakui Akmaludin, uang parkir tersebut sekitar Rp 41 juta yang diduga telah dibawa kabur oleh oknum juru parkir. Akibatnya, Kas Daerah Pemkab Muara Enim tidak menerima setoran dari sektor parkir.
Sementara, terangnya, untuk parkir kendaraan di ruas jalan dalam kawasan Kota Muara Enim masih tetap dikelola oleh salah satu organisasi kepemudaan, sesuai dengan kontrak yang disepakati pengelola parkir itu menyetorkan uang parkirkan dalam satu tahun kepada negara sebesar Rp 13 juta.
“Namun, saat ini nilai kontrak sebesar Rp 13 juta itu telah menjadi pertanyaan dewan, makanya kita akan lakukan ujik petik kembali untuk menetapkan kontrak baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) besaran tarif parkir kendaraan untuk jenis roda dua Rp 500 setiap kendaraan dan untuk roda empat Rp 1.000 setiap kendaraan.
“Sebenarnya, Perda ketetapan tarif parkir tersebut telah kita ajukan untuk direvisi kembali, karena nilainya sangat kecil. Telah diajukan perevisian Perda tarif parkir akan dinaikan untuk kendaraan roda dua dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, sedangkan untuk roda empat dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000 setiap kendaraan. (DAFRI. FR)
Pak Dishub gimana Cara nya mengajukan Tender parkir, Saya Dedi Saputra Asli Muara Enim