“Dinas pendidikan perlu UPT-UPT karena kewenangan yang asalnya di Kabupaten/kota pindah keprovinsi dan inikan sejabar jadi kalau Disdik kantornya hanya di Bandung inikan akan merepotkan jadi kita bentuk UPT-UPT di Kabupaten/Kota,” papar Heryawan di Gedung DPRD Jalan Diponogoro (18/10)
Dengan adanya mekanisme tersebut, untuk urusan koordinasi masyarakat cukup mengurus di UPT di daerah sehingga tidak perlu lagi ke Disdik Jabar.
“Dari Bogor yang mau ke Disdik tidak harus kebandung cukup di UPT Bogor saja dan dari Cirebon juga sama seperti itu,”ucap dia.
Heryawan menambahkan beberapa peralihan kewenangan juga terjadi pada Bidang Kehutanan, Kelautan, Ketenagakerjaan bidang pengawasan dan Perhubungan pada pengelolaan terminal, perijinan pertambangan yang harus juga dibentuk UPT-UPT di Kabupaten/Kota.
“Jadi ini secara keseluruhan efisien sebab kewenangan dinas-dinas di Kabupaten/Kota perannya berkurang seiring beralihnya alih kelola keprovinsi,”cetus Heryawan.
Ia menambahkan, penataan dan Pembahasan ini akan segera dilakukan dengan terus berkordinasi sebab dalam penetapan anggaran harus berdasarkan perangkat daerah yang sudah terbentuk secara menyuluruh nantinnya. (dp)