PALEMBANG BBCom– Aliansi Anti Perampok Negara ( A2PN ) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) OKI untuk mengusut tuntas indikasi mark`up pembelian rebana dan pengadaan pakaian tahun 2016 yang terjadi pada Dinas Kesra Kabupaten OKI, (29/8). Hal tersebut dikatakan oleh Ing Suardi kepada BBCom.
Dikatakannya, kegiatan pengadaan tersebut ada dugaan penyimpangan anggaran APBD kabupaten OKI, pasalnya pembelian rebana dengan nilai kontrak 2 milyar lebih dan pengadaan pakaian dengan nilai kontrak 800 juta dinilai banyak kejanggalan.
“Kami sangat menyanyangkan atas perilaku dan tindakan Kesra kabupaten OKI, karena proyek tersebut telah melanggar aturan keppres tahun 2000 yang mengatur tentang proses tender.” Ujar Ing Suardi
Ing Suardi berharap kepada Kejari Kabupaten OKI. “Untuk transparan kepada masyarakat dalam menangani kasus tersebut, jika tidak terbuka Kejari Kabupaten OKI harus mundur dari jabatannya”, tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Kabupaten OKI, Aznil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat sms tidak menjawab terkait kasus dugaan mark`up ini, (Pani)