KAYUAGUNG BB.Com– Beberapa pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kayuagung. Pemeriksaan tersebut diduga terkait pengadaan pakaian untuk Ustad/Ustadzah Tahun 2015 Rp825 Juta.
Kepada wartawan Bupati OKI Iskandar SE mengatakan, Pemkab akan koorperatif dalam penegakan hukum serta menghargai proses hukum itu sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita ikuti proses hukumnya, jika memang terdapat kesalahan bisa dikenakan sanksi tertib administrasi kepegawaian atau sanksi lain yang mengatur tingkat kesalahannya,” Jelas Iskandar ketika Musyawarah Daerah PAN IV di Gedung Kesenian Kayuagung Senin (8/8) lalu
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah OKI Husin S.Pd MM yang juga diperiksa Kejari sebagai saksi pada tanggal 24 Juli 2016 bulan lalu, menyampaikan selaku Pengguna Anggaran (PA), proses adminstrasi dari proyek ini sendiri sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang.
“Memang, Saya diperiksa Kejari dalam kapasitas sebagai PA terkait dalam pengadaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Semua Pertanyaan yang diajukan penyidik sudah Saya sampaikan dengan bukti-bukti yang ada ” ujarnya santai.
Dikatakannya, materi pemeriksaan yang diajukan Kejari kepada dirinya, seputar penyelenggaraan administrasi terkait pengadaan baju Uztad/Ustadzah, Husin mengaku, saat pengajuan proyek ini, dirinya selaku pengguna anggaran telah menilai kelayakan dari proyek ini dahulu, sebelum kegiatan ini diselenggarakan Bagian Kesra.
“Secara Administratif, pelaksanaan proyek ini tidak ditemukan indikasi penyimpangan. Seluruh proses inilah yang Saya jelaskan ke pihak Kejari,” Terangnya sumber sumsel post selain dirinya, Kejari juga memeriksa Kabag Kesra Asnil Fikri SH serta beberapa staff di lingkungan Kesra berapa pekan yang lalu.
Terkait persoalan tersebut Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) akan turun jalan tgl 16/9/2016 di KEJATI SUMSEL dengan masa 150 orang dengan issu usut tuntas indikasi korupsi di Kab OKI. A2PN mengharap ganti kepala KEJARI Kab.OKI karena di nilai tidak mampu mengusut kasus korupsi. Ungkap SUARDI selaku koordinasi aksi melalui pesan singkatnya. (pani)