DPRD Jabar : Penegakan Hukum Pelanggar KBU Lemah

gedung-dprd-jabarBANDUNG BB.Com–Pengawasan pemerintah terhadap pembangunan di Kawasan Bandung Utara dinilai lemah. Hal ini menjadi penyebab rusaknya kawasan tersebut akibat alih fungsi yang semakin tidak terkendali.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady mengatakan, saat ini kondisi KBU sudah sangat rusak akibat massifnya alih fungsi lahan. Ruang terbuka hijau yang seharusnya mendominasi kini semakin tergusur oleh kepentingan bisnis.

“Sudah sangat rusak, akibat pelanggaran tadi,” katanya di Bandung, Minggu (4/12). Dia pun tidak memungkiri adanya konflik kepentingan terkait KBU ini, terutama yang melibatkan pihak pemilik kekuatan baik materi maupun pengaruh.

Hal ini, lanjutnya, akibat dari lemahnya penegakan hukum di KBU. Berbagai pelanggaran seperti menyangkut perizinan terus dibiarkan.

Pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum belum maksimal dalam menegakkan aturan. Seharusnya, kata dia, mereka berada di garis terdepan dalam menjaga kondisi KBU.

“Banyak pihak yang mandul,” tegasnya seraya menyebut pemerintah kabupaten/kota harus mengacu pada Perda KBU yang diterbitkan Pemprov Jabar. Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Pemukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat Bobby Subroto mengatakan, pemerintah kabupaten/kota yang sebagian wilayahnya masuk KBU tidak maksimal dalam mengawasi kawasan konservasi itu.

Padahal, mereka merupakan ujung tombak dalam memantau dan mengendalikan alih fungsi lahan di masing-masing wilayah. Akibat pengawasan yang tidak maksimal, kata dia, alih fungsi lahan di KBU terus terjadi bahkan tak terkendali.

Perizinan yang semula diberikan untuk satu bangunan tertentu, oleh pemiliknya terus dikembangkan menjadi beberapa bangunan yang tidak teratur. “Kan tidak pernah dilakukan pengawasan yang jelas, jadinya selalu berkembang-berkembang. Tadinya hanya apa, tiba-tiba berkembang jadi rumah makan, nanti ada objek wisata,” kata Bobby di Bandung, Minggu (4/12). (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *