Soreang | Kab.Bandung-BBCOM.-Sebanyak 18 ribu lebih rutilahu di Kabupaten Bandung, sampai saat ini belum tersentuh bantuan.
Hal tersebut diungkapkan kepala dinas perumahan, Permukiman Rakyat dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi di ruang kerjanya.
Rutilahu merupakan program reguler, namun menurutnya akan memprioritaskan bantuan di lokasi terdampak bencana seperti di Kampung Bojongwaru Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan yang merupakan Wilayah terdampak angin puting beliung yang paling parah pada Oktober tahun lalu,”tutur Erwin.
Pihaknya juga sudah menganggarkan dan sudah masuk dalam program rutilahu tersebut, adapun dalam pelaksanaannya dibantu masyarakat swadayanya. Rumah yang rusak berat di lokasi terdampak bencana , akan diperbaiki hingga tuntas.
Erwin Rinaldi menambahkan, pihaknya selalu memaksimalkan anggaran dari pusat, provinsi maupun daerah, ditambah peran serta masyarakat.
Sementara untuk lokasi penyaluran, sudah tercatat di data base kami dan sudah masuk dalam agenda, sehingga realisasinya bisa dipercepat,” tambahnya.
Erwin Rinaldi melanjutkan, selain rutilahu masalah air bersih, Mandi Cuci Kakus (MCK) umum dan Sistem Pembuangan Air Limbah SPAL, juga menjadi perhatian kami terutama MCKnya bukan hanya toiletnya, tapi juga SPALnya .Hal itu bertujuan untuk mencegah pembuangan langsung ke tanah atau ke sungai yang imbasnya mencemari lingkungan,” lanjutnya.
Lebih jauh Erwin menjelaskan, untuk penanganan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Bandung, setiap tahunnya terus dilaksanakan. Adapun sumber anggarannya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara dari provinsi melalui program rutilahu dan bantuan keuangan (bankeu), dan terakhir dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Jumlah dana bantuan stimulan rutilahu dari APBD sebesar Rp. 15 juta per yunit. Dengan rincian untuk bahan material Rp. 14 juta, upah kerja Rp. 800 ribu dan Rp. 200 ribu sisanya untuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Kalau dari pusat dan provinsi aturannya beda lagi,” jelasnya.
Lebih jauh Erwin menerangkan, penerima bantuan rutilahu hanya boleh mendapatkan bantuan satu kali dari satu sumber dana. Kecuali di atas enam tahun dan dinilai masih tidak mampu, maka bisa diajukan kembali.
“Untuk penanganan yang bersumber dari APBD, sebagian besar kita dapatkan datanya melalui musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) di tahun sebelumnya. Dari musrenbang lalu masuk RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), dilengkapi dengan proposal. Pada tahun anggaran berjalan kita verifikasi, identifikasi lalu dilakukan pelaksanaan yang didampingi oleh konsultan pendamping,” pungkasnya. (US)