100 Hari Program Kerja Kades Cikole Menerbitkan Perdes Kewenangan Desa

Kades Cikole Drs. Tadjudin, M.Ag, (dok/ist)

LEMBANG | BBCOM | Desa Cikole, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat adalah desa mandiri yang kini dipimpin oleh Drs. Tadjudin, M.Ag, kepada desa baru yang dilantik sekitar dua bulan lalu. “Sebagai kepala desa baru, saya saat ini sedang menyusun RPJMDes untuk perencanaan pembangunan desa. Ini yang paling pokok. Dengan adanya adanya RPJMDes, maka pembangunan desa akan bisa lebih dipercepat dan dapat segera dirasakan masyarakat”, ujar Tadjudin di ruang kerjanya belum lama ini.

“Untuk mempercepat pembangunan, konsentrasi dan program utama adalah peningkatan SDM perangkat desa  Hal ini menjadi penting karena percepatan dan akselerasi pembangunan akan bisa tercapai jika SDM nya memiliki kualitas yang baik, terutama di sektor perencanaan dan pengelolaan keuangan”.

Selain itu, tambah Tadjudin, program desa Cikole ke depan adalah pemberdayaan kelembagaan. “kelompok tani, peternak, pengrajin, UMKM menjadi bidikan kita untuk lebih dilembagakan karena hal ini merupakan potensi desa yang harus dipacu dan dioptimalkan perkembangannya. Seni budaya yang ada di Cikole juga akan kita lembagakan agar lebih menarik wisatawan yang datang ke desa Cikole mengingat desa ini memiliki sektor wisata cukup besar dan menjadi tujuan wisata yang cukup dikenal luas”, paparnya.

Melalui pemberdayaan kelembagaan, maka sektor sektor yang saya sebutkan tadi akan lebih mudah untuk dibina dan dikembangkan ke arah yang lebih optimal, sehingga nantinya akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa guna menunjang jalannya pembangunan desa”.

Berbicara mengenai kelembagaan, menurut Tadjudin, BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) juga menjadi perhatian dan pembahasan primadona karena lembaga ini akan menjadi mesin bisnis desa yang diharapkan bisa menghasilkan untuk kesejahteraan perangkat desa dan masyarakat. “Yang penting jenis usaha yang dijalankan Bumdes adalah usaha yang efektif, efisien dan cepat menghasilkan.  Untuk itu, saat ini sedang dikaji usaha apa yang  diperkirakan akan dijalakan oleh bumdes Cikole”.

“Usaha ke arah itu saat ini sudah dirintis yang salah satunya bekerjasama dengan PT Prabu Alam Sabrani Sejahtera berupa usaha pom mini minyak goreng. Pom mini akan memberikan kemudahan kepada masyadakat untuk medapatkan minyak goreng dan bisa membeli sesuai kebutuhan tidak harus membeli dalam kemasan yang harganya sudah ditentukan”.

Tadjudin menyadari, sebagai kepala desa yang baru, dirinya belum maksimal dalam menjalankan kepemimpinannya. “Namun dalam seratus hari pertamasasaran saya adalah menerbitkan payung hukum berupa Perdes (Peraturan Desa) tentang  Kewenangan Desa terutama berkaitan dengan pemanfaatan sumber sumber PADes yang potensinya cukup besar. Melalui Perdes yang saat ini tengah dipersiapkan bersama dengan BPD, maka kewenangan desa akan lebih leluasa karena payung hukumnya sudah ada. Tentu saja hal ini diarahkan untuk kepentingan pembangunan desa agar lebih bisa dirasakan oleh masyarakat. Target saya akhir 2023 ini produk hukum berupa Perdes Kewenangan Desa akan bisa diselesaikan”, tandasnya. (Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *