Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa Akhirnya Disahkan.

JABAR BBCom-DPRD Jabar saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Raperda tersebut diketahui telah disusun sejak tahun 2013 lalu, hingga akhirnya disahkan oleh Kemendagri yang rencananya akan disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada tanggal 5 Februari 2018 mendatang.

Hal ini dikatakan Ir. H Abdul Hadi Wijaya., M. Sc, Ketua Pansus V. Menurut dia, kebijakan tentang kesehatan jiwa sudah lama mangkrak di tingkat kementrian. Sehingga hal ini merupakan angin segar bagi peraturan tentang kesehatan jiwa di wilayah Jawa Barat.

“Secara umum, pokok pikiran Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa disahkan dan tidak ada pengurangan bab/pasal tetapi adanya pemindahan dan penambahan bab saja seperti bab pendanaan,” ujar Abdul dalam rapat kerja penyelarasan dari Kemendagri tentang penyelenggaran Kesehatan Jiwa, di DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).

Dengan adanya peraturan ini, lanjut politisi dari PKS itu, diharapkan pembahasan tersebut akan lebih meningkatkan fasilitas dan tunjangan bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Pasalnya, di Jawa Barat sendiri tingkat kesehatan jiwa masih sangat rendah. Karena itu, pansus sangat mendukung dengan diperkuatnya kebijakan ini untuk diimplementasikan kepada masyarakat di Jawa Barat.

“Dukungan kebijakan tentang kesehatan jiwa ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Jabar,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat, dr. Rr. Endang Noersita D, MPH mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Pansus V untuk membahas tentang Kesehatan Jiwa. Mengingat, kebijakan itu sangat penting bagi kesehatan masyarakat Jawa Barat. Sehingga, kerja keras dari Pansus V akan berdampak besar terhadap kebijakan dibidang kesehatan di Jabar.

“Kami sangat berterima kasih atas segala upaya dan kerja keras dari Pansus V ini,” tandasnya.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *