Pemkot Bandung Bentuk Satgas Toleransi Umat Beragama

BANDUNG BB.Com–Dalam rangka upaya menjaga kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama dan beribadah, akan dibentuk satgas toleransi umat beragama. Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat membuka seminar Kerukunan Umat Beragama di Kantor Kementrian Agama Kota Bandung, Selasa (20/12/2016).

“Sudah dibentuk satgas toleransi lintas agama sehingga jika ada warga Bandung punya kegalauan kerisauan kecemasan oleh sesuatu silahkan dikontak satgas toleransi ini yang nomor kontaknya akan disebarkan dikemudian hari, sedang diproses,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan dibentuknya satgas tersebut sebagai ekstra perlindungan terhadap keyakinan beribadah di Kota Bandung juga untuk membantu pihak kepolisian.

“Ini sebagai ekstra perlindungan terhadap keyakinan beribadah di Kota Bandung. Mudah-mudahan dengan kebulatan tekad ini dengan hadirnya Satgas toleransi dengan Pak Kapolres yang baru juga yang sudah tidak asing lagi di Bandung bisa membuat warga tenang untuk beribadah. Tapi kalau ada apa-apa juga lakukan tindakan pengamanan yang sifatnya dini,” terangnya.

Lanjut Ridwan, menurutnya masyarakat Bandung tak perlu merasa cemas dan khawatir dengan ancaman gangguan dalam melakukan peribadatan, asal sesuai dengan aturan.

”Saran saya tetap lakukan saja kegiatan ibadahnya jika sesuai dengan keyakinannya dan tak ada sesuatu yang dilanggar. Selama punya keyakinan itu setiap gangguan harus kita lawan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditanda tangani nota kesepahaman bersama antar pemuka agama di Kota Bandung.

“Kita menguatkan kebulatan tekad lagi antar seluruh pemuka agama untuk berkumpul menyuarakan deklarasi kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama dan ibadahnya,” jelasnya.

Dijelaskan Ridwan, ada empat poin dalam nota kesepahaman yang ditandatangani, pertama bahwa hak beragama itu adalah hak setiap warga negara sehingga kegiatan ibadahnya dilindungi negara. Kedua penggunaan gedung umum dipersilahkan untuk kegiatan keagamaan selama sifatnya insidentil, ketiga, kegiatan ibadah tidak perlu pakai izin cukup memberitahukan ke kementrian agama dan kepolisian. Keempat, kita bersepakat untuk membuang jauh semangat intoleransi dan semangat pemaksaan terhadap yang sifatnya keyakinan. (***)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *