Gempar: Perhutani KPH Ciamis Lakukan Pembalakan Liar

 CIAMIS BBCom-Meskipun penolakan terus terjadi dari berbagai lapisan masyarakat Kecamatan Langkapkancar dan Kecamatan Cigugur, namun aktivitas penebangan yang dilakukan oleh perum perhutani terus dilakukan bahkan terkesan ngebut. Dilokasi penebangan di Desa Harumandala Kecamatan Cigugur tepatnya petak 99 c seluas 5 Ha telah rata dengan tanah dan terlihat tumpukan Puluhan gelonggongan kayu jenis mahoni dipinggir jalan perbatasan antara desa Harumandala dengan Desa Jayasari

“Ini merupakan bukti bahwa perum Perhutani KPH Ciamis sama sekali tidak memperdulikan aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bisnis dibanding kecemasan yang dirasakan masyarakat akan ancaman kemungkinan terburuk bencana longsor maupun kekeringan air yang akan terjadi dikemudian hari” ujar Kunkun ketua Gerakan Masyarakat Parahyangan (Gempar)

Menurutnya, perum perhutani KPH Ciamis telah melakukan Perlawanan hukum dengan sadar dan terus melakukan penebangan yang kami anggap pembalakan Liar (ilegalogging), hal tersebut telah melanggar Perda RTRW Kabupaten Ciamis No. 15 tahun 2012 dan tidak mengindahkan surat bupati pangandaran tertanggal 23 Agustus 2017 dengan Nomor 522.8.81/582/DLHK/2017 tentang perubahan Status Hutan dilangkapkancar dari perhutani ke kawasan Jkiolindung yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Barat yang ditembuskan ke kementrian dan dinas terkait.

Dikatakannya, Beberapa waktu yang lalu Gempar menyambangi Perum perhutani KPH Ciamis untuk mengajukan permohonan SPK Penebangan segera dicabut, Namun sangat disayangkan tidak satupun unsur pimpinan yang bersedia menemui. Akhirnya hanya  janji dari salah satu pegawai bahwa pihaknya akan menyampaikan permohonan tersebut pada pimpinan dan Berjanji akan mengagendakan pertemuan walau sampai kini belum ada kejelasan.

Mengingat Penebangan yang dilakukan oleh Perum Perhutani yang hingga kini masih terus berjalan dan menghindari konflik horizontal, hari ini kami melayangkan surat kepada Bupati pangandaran tertanggal 04 September 2017 dengan maksud melaporkan kegiatan yang kami anggap perbuatan ilegal dan perbuatan melawan hukum sekaligus mendesak Bupati pangandaran untuk mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Perhutani KPH Ciamis agar Penebangan bisa dihentikan atau status Quo. Walaupun Bapak Bupati dikabarkan besok tidak ada dipangandaran, namun dipastikan Surat tersebut akan segera terbit besok ditandatangani Oleh wakil Bupati.

“Kami sangat berharap dengan dikeluarkannya surat tersebut, tuntutan masyarakat kepada perhutani untuk mengentikan aktivitasnya bisa terakomodasi dan bisa menghindari konflik kepentingan hingga mengorbankan masyarakat sekitar.Jadikan gambar sebaris” pungkas Kunkun. (DDS)

Respon (1)

  1. BUBARKAN PERHUTANI!! Kembalikan pengelolaan hutan kepada yang berhak yaitu warga Indonesia melalui pemerintahan tingkat desa!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *